Selasa, 15 Mei 2018

Peran MAsyarakat

Berdesa.com – Jika di desa kita ada, janganlah belanja ke luar desa. Begitulah prinsip yang harus dijalankan desa sekarang ini. Namanya, Swakelola, yakni mengoptimalkan potensi yang ada di desa semaksimal mungkin dalam pelaksanaan pembangunan desa. Termasuk dalam hal pengadaan yang menjadi agenda kerja pemerintahan desa.
Pengadaan barang dan jasa adalah salahsatu kebutuhan yang secara rutin dianggarkan dalam dana desa. Sekarang ini, sesuai dengan semangat kemandirian desa bahkan dicam-kan Presiden Republik Indonesia ini, desa harus berusaha keras menciptakan sistem swakelola sehingga uang yang ada di desa tidak perlu terhambur keluar sepanjang desa bisa memenuhi segala kebutuhannya. Bagaimana dengan Pengadaan barang dan jasa, bisakah dilakukan secara swakelola?

http://www.berdesa.com/peran-masyarakat-dalam-penyusunan-apbdesa/

Senin, 14 Mei 2018

Dana Cadangan

Apa itu Dana Cadangan?

Dalam Permendagri No.113/2014 tentang Keuangan Desa, dalam pasal 19 dijelaskan, bahwa pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

 Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa. Dalam peraturan desa paling sedikit memuat:

  1. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; 
  2. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; 
  3. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; 
  4. Sumber dana cadangan; dan Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. 

Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri, dan penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. Artinya, pembentukan dana cadangan harus cukup alasan dan jelas peruntukannya untuk program/kegiatan apa? 
Hal ini penting diperhatikan untuk menghindari terjadi persoalan antar generasi saat terjadi pergantian kepala desa. Dana cadangan haruslah dikelola dengan baik, sehingga selama masa “penumpukkan” sampai saat dinilai cukup untuk digunakan dapat lebih produktif. Kalau tidak bermanfaat, untuk apa ditumpukkan? 

 Demikian penjelasan singkat tentang Tatacara Pembentukan Dana Cadangan di Desa. Semoga bermanfaat. 


 https://risehtunong.blogspot.co.id/

SiLPA dan SILPA ( Belajar Berdesa)

SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Bagaimana jika angka SILPA-nya positif? Maka berarti ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp 2 milyar). Ini juga berarti secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp 2 milyar tersebut yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Bagaimana pula jika SILPA angkanya negatif? Berarti pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya misalnya dengan mengusahakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang lain seperti utang dan lain sebagainya. Atau dengan mengurangi Belanja dan atau pengeluaran pembiayaan sehingga angka SILPA ini sama dengan nol. Mengenai bagaimana menggunakan SiLPA ini, Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja, mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Banyak daerah belum memahami persoalan ini sehingga banyak daerah klain SiLPA sebagai PAD. Padahal SiLPA adalah dana sisa yang hanya boleh digunakan dalam pembiayaan. Bagaimana dengan daerah Anda? www.berdesa.com

Penulisan Artikel Website Otomatis

Formulir Pembuatan Artikel



Hasil artikel akan muncul di sini.