Berdesa.com – Jika di desa kita ada, janganlah belanja ke luar desa. Begitulah prinsip yang harus dijalankan desa sekarang ini. Namanya, Swakelola, yakni mengoptimalkan potensi yang ada di desa semaksimal mungkin dalam pelaksanaan pembangunan desa. Termasuk dalam hal pengadaan yang menjadi agenda kerja pemerintahan desa.
Pengadaan barang dan jasa adalah salahsatu kebutuhan yang secara rutin dianggarkan dalam dana desa. Sekarang ini, sesuai dengan semangat kemandirian desa bahkan dicam-kan Presiden Republik Indonesia ini, desa harus berusaha keras menciptakan sistem swakelola sehingga uang yang ada di desa tidak perlu terhambur keluar sepanjang desa bisa memenuhi segala kebutuhannya. Bagaimana dengan Pengadaan barang dan jasa, bisakah dilakukan secara swakelola?
http://www.berdesa.com/peran-masyarakat-dalam-penyusunan-apbdesa/